Perempuan Single Parent Perlu Tahu ini

Hak-Hak Perempuan Single Parent di Indonesia: Yang Perlu Kamu Tahu

Menjadi perempuan single parent bukanlah perjalanan yang mudah. Di satu sisi harus mengurus anak, di sisi lain tetap mencari nafkah, dan pada saat yang sama menghadapi tekanan sosial yang kadang tidak ringan. Namun, banyak perempuan tidak menyadari bahwa sebenarnya Indonesia memiliki sejumlah aturan yang melindungi dan memperkuat posisi mereka secara hukum.

Artikel ini akan membahas dengan bahasa yang ringan tentang hak-hak apa saja yang dimiliki perempuan single parent di Indonesia, agar kamu lebih percaya diri memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri dan masa depan anak.

1. Hak Asuh Anak: Ibu Menjadi Prioritas

Di Indonesia, khususnya berdasarkan UU Perkawinan dan berbagai putusan pengadilan, ibu memiliki prioritas utama untuk mengasuh anak yang masih kecil.
Ini karena negara menilai bahwa kedekatan emosional dan peran pengasuhan ibu sangat penting pada usia-usia awal anak.

Hak ini mencakup:

  • Mengurus anak dalam kehidupan sehari-hari

  • Menentukan pendidikan

  • Mengatur kesehatan dan kebutuhan anak

Kecuali ada alasan yang sangat kuat, hak ini hampir selalu diberikan kepada ibu.

2. Hak Mendapat Nafkah Anak dari Ayah

Meski seorang perempuan menjadi single parent, ayah biologis tetap wajib memberikan nafkah bagi anak, baik setelah cerai maupun berpisah tanpa menikah (selama ayah diakui secara hukum).

Bentuk nafkah:

  • Biaya sekolah

  • Kesehatan

  • Kebutuhan harian

  • Tempat tinggal

Jika ayah tidak membayar, ibu berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. Intinya, perempuan tidak perlu memikul beban finansial sendirian.

3. Hak atas Harta Gono-Gini

Jika status single parent terjadi karena perceraian, perempuan berhak atas pembagian harta bersama.

Prinsipnya:

  • Harta bersama biasanya dibagi dua secara adil

  • Harta bawaan sebelum menikah tetap milik masing-masing

  • Ibu boleh memperjuangkan aset yang berkaitan dengan kebutuhan anak

Ini berlaku baik bagi yang menikah secara agama maupun negara.

4. Hak Mendapat Perlindungan dari Kekerasan

Perempuan single parent berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, atau seksual, berdasarkan UU Penghapusan KDRT.

Artinya:

  • Jika mengalami ancaman atau kekerasan, kamu bisa melapor

  • Negara menyediakan pendampingan hukum dan psikolog

  • Ada rumah aman (shelter) bagi perempuan yang membutuhkan perlindungan darurat

Termasuk jika ayah anak tidak memberikan nafkah padahal mampu—hal ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan ekonomi.

5. Hak Tercatat sebagai Kepala Keluarga

Banyak yang masih tidak tahu bahwa perempuan single parent bisa menjadi kepala keluarga yang sah di Kartu Keluarga (KK).

Keuntungannya:

  • Bisa mengurus dokumen anak sendiri

  • Lebih mudah mengakses layanan publik

  • Dapat mengurus bantuan pemerintah tanpa tanda tangan suami

Aturan ini berlaku nasional melalui kebijakan Disdukcapil.

6. Hak Mengakses Bantuan Sosial dan Program Pemerintah

Pemerintah daerah maupun pusat memiliki berbagai program yang memprioritaskan single mother sebagai kelompok rentan.

Contohnya:

  • Bantuan biaya sekolah

  • Bantuan sembako atau tunai

  • Pelatihan keterampilan dan modal usaha

  • Konsultasi psikologi dan pendampingan

Kamu boleh mendaftar sebagai penerima manfaat jika memenuhi syarat.

7. Hak atas Perlindungan di Dunia Kerja

Perempuan single parent tetap memiliki hak penuh sebagai pekerja, yaitu:

  • Cuti melahirkan

  • Cuti anak sakit

  • Upah layak dan jaminan sosial

  • Bebas diskriminasi karena status single parent

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga dapat diakses secara mandiri atau melalui perusahaan.

8. Hak Mengelola Warisan Anak

Jika anak kehilangan ayah, ibu sebagai single parent memiliki hak legal untuk mengelola warisan anak (sebagai wali).

Tugas wali:

  • Mengelola harta warisan demi kepentingan anak

  • Melindungi aset dari pihak yang tidak berhak

  • Melaporkan penggunaan harta jika diminta pengadilan

Ibu juga tetap memiliki hak waris sebagai pasangan yang ditinggal.

9. Hak Mendapat Dukungan Psikologis

Negara dan lembaga perlindungan menyediakan layanan:

  • Konseling keluarga

  • Pendampingan perempuan

  • Layanan trauma healing

Layanan ini biasanya dapat diakses melalui P2TP2A, dinas sosial, atau lembaga bantuan hukum.

10. Hak Mengambil Keputusan Penuh bagi Anak

Sebagai orang tua tunggal, perempuan berhak mengambil keputusan terkait:

  • Pendidikan

  • Pengobatan

  • Agama

  • Keseharian anak

  • Penentuan wali nikah (melalui wali hakim jika ayah tidak ada)

Ibu memiliki otoritas penuh kecuali ada putusan pengadilan yang mengatur lain.

Penutup: Perempuan Single Parent Tidak Sendirian

Menjadi single parent bukan berarti kehilangan power. Justru banyak aturan hukum di Indonesia yang memberikan perlindungan, akses, dan kemandirian bagi perempuan. Mengetahui hak-hak ini penting agar perempuan bisa berdiri lebih kuat, mandiri, dan tetap memberikan yang terbaik untuk anak-anak.

#Perempuan #Perempuandananak #Hakperempuan #empoweringwoman

Tira Triyana
Author: Tira Triyana

A Balinese woman who is active in her daily life as a consultant & activist, also active in the PDI Perjuangan and leads several youth organizations, Women's Organizations and Children's Observers including Observers of the Disabled. Perempuan Bali yang kesehariannya adalah sebagai aktivis Pergerakan dan juga aktif di salah satu Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan memimpin beberapa organisasi kepemudaan, Organisasi Perempuan dan Pemerhati Anak-anak termasuk Pemerhati kaum Difabel.

Beri Komentar:

Related Posts

Picture of Tira Triyana

Tira Triyana

A Balinese woman who is active in her daily life as a consultant & activist, also active in the PDI Perjuangan and leads several youth organizations, Women's Organizations and Children's Observers including Observers of the Disabled. Perempuan Bali yang kesehariannya adalah sebagai aktivis Pergerakan dan juga aktif di salah satu Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan memimpin beberapa organisasi kepemudaan, Organisasi Perempuan dan Pemerhati Anak-anak termasuk Pemerhati kaum Difabel.

Recent Posts