Apakah PSBB itu?

PSBB adalah Pembatasan Sosial bersekala Besar Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) demikian definisi PSBB dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

 

Hal mengenai PSBB ini diatur dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

KRITERIA PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

  1. Prasyarat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
  2. Yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
  3. Peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian. Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna.
  4. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area/wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.
  5. Terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.

 

Lalu apa saja yang Boleh dan Apa saja yang dilarang dalam pemberlakuan PSBB? 

 Sesuai dengan Pasal per pasal dalam Permenkes No.9 th 2020 adalah : 

Tira Triyana
Author: Tira Triyana

A Balinese woman who is active in her daily life as a consultant & activist, also active in the PDI Perjuangan and leads several youth organizations, Women's Organizations and Children's Observers including Observers of the Disabled. Perempuan Bali yang kesehariannya adalah sebagai aktivis Pergerakan dan juga aktif di salah satu Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan memimpin beberapa organisasi kepemudaan, Organisasi Perempuan dan Pemerhati Anak-anak termasuk Pemerhati kaum Difabel.

Beri Komentar:

Related Posts

Picture of Tira Triyana

Tira Triyana

A Balinese woman who is active in her daily life as a consultant & activist, also active in the PDI Perjuangan and leads several youth organizations, Women's Organizations and Children's Observers including Observers of the Disabled. Perempuan Bali yang kesehariannya adalah sebagai aktivis Pergerakan dan juga aktif di salah satu Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan memimpin beberapa organisasi kepemudaan, Organisasi Perempuan dan Pemerhati Anak-anak termasuk Pemerhati kaum Difabel.

Recent Posts